14 Kendaraan Roda Empat dan Dua di Kembangan Ditindak
Sebanyak 14 kendaraan roda empat dan roda dua ditindak Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat dari dua ruas jalan di Kembangan, Senin (24/7).
Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Sulaiman mengatakan, belasan kendaraan tersebut ditindak dari Jalan Kembang
Kerep dan Jalan Putri Tunggal.“Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar,” ujar Sulaiman.
25 Pelanggar Parkir di Matraman Raya DitindakDikatakan Sulaiman, ke-14 kendaraan yang ditindak terdiri dari satu mobil diderek, 12 kendaraan roda dua dicabut pentil, dan satu kendaraan pikap di BAP tilang.
“Dengan penindakan yang dilakukan diharapkan jadi efek jera bagi pemilik kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan,” katanya.
Saodah (57), warga Kelurahan Meruya Selatan menyambut baik penertiban parkir liar oleh personel Sudinhub Jakarta Barat di Jalan Putri Tunggal. Terlebih selama ini ruas jalan tersebut kerap dijadikan lokasi parkir liar sehingga menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Warga berterima kasih kepada petugas yang merespons cepat keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar,” tandasnya.